Breaking News
PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA RANTING 5 KES PD ISKANDAR MUDA MENGIKUTI SOSIALIASI UNDANG-UNDANG LALU LINDATAS DAN NARKOTIKA

PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA RANTING 5 KES PD ISKANDAR MUDA MENGIKUTI SOSIALIASI UNDANG-UNDANG LALU LINDATAS DAN NARKOTIKA

PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA RANTING 5 KES PD ISKANDAR MUDA MENGIKUTI SOSIALIASI UNDANG-UNDANG LALU LINDATAS DAN NARKOTIKA




Persit Kartika Ranting 5 Kes Cabang IV PD Iskandar Muda bersama dengan personel militer dan ASN Kesdam IM mengikuti Sosialisasi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika di Aula Makesdam IM pada hari Rabu, 15 Nopember 2017.

Dalam amanat pembukaan sosialisasi, Danpomdam IM, Kolonel Cpm Kemas Ahmad Yani menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali peraturan-peraturan yang berlaku, yang mengikat sebagai keluarga besar TNI AD.

Danpomdam IM menyampaikan bahwa masalah Narkoba adalah tanggung jawab bersama, termasuk Ibu-ibu, untuk itu kita harus mawas diri dan saling mengingatkan.

Dalam hal berlalu lintas, Kolonel Cpm Kemas Ahmad menegaskan bahwa semua keluarga besar TNI AD di  Kodam IM wajib taat pada peraturan yang berlaku. Beliau mengajak seluruh peserta sosialisasi agar merubah mind set bahwa peraturan disusun untuk membuat hidup tenang dan nyaman demi kepentingan bersama, bukan untuk memberatkan dan merepotkan.

Pada kegiatan ini, materi sosialisasi disampaikan oleh Kasi Hartib Pomdam IM, Mayor Cpm Agustadi. Dalam paparannya, Mayor Cpm Agustadi menyampaikan tidak ada keuntungan apapun dalam kecelakaan lalu lintas. Beliau menjelaskan tentang dampak kecelakaan lalu lintas, data pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum prajurit di Kodam IM, kewajiban pengguna kendaraan, serta peraturan-peraturan dan sanksi terkait UU No 22 tahun 2009. Beliau mengingatkan agar dalam berlalu lintas kita senantiasa menaati peraturan lalu lintas serta menjaga etika dan sopan santun antara sesame pemakai jalan.

Dalam materi sosialisasi UU No 35 tahun 2009, Mayor Cpm Agustadi memberikan penjelasan tentang jenis-jenis narkoba, penggolongan narkoba, dampak penyalahgunaan narkoba, ciri-ciri pengguna dan sanksi hukum. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan TNI AD dengan menjelaskan tentang ST Kasad tentang Narkoba.

Di akhir sesi, pemateri menyampaikan agar Ibu-ibu waspada apabila suami atau orang terdekat di lingkungan mulai menunjukkan gejala-gejala penyalahgunaan narkoba. Beliau berpesan agar Ibu-ibu segera melapor kepada pimpinan untuk dilakukan langkah-langkah pembinaan agar tidak terjerumus lebih jauh.

Mari kita jaga keluarga kita dari penyalahgunaan Narkoba.

*****