Tugas pokok Kesad adalah menyelenggarakan segala upaya yang berkenan dengan pembinaan kesehatan prajurit, PNS TNI AD beserta keluarganya dan satuan TNI AD dalam rangka mendukung tugas TNI AD, demikian ditegaskan Direktur Ditkesad. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kesad menyelenggarakan fungsi utama yang disebut sebagai Dukungan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan.
Dukungan Kesehatan merupakan upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan yang ditujukan secara langsung untuk mendukung latihan dan penggunaan kekuatan TNI AD.
Sebagai Pelayan Kesehatan berarti segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan yang ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi prajurit, PNS TNI AD beserta keluarganya dalam rangka pembinaan kekuatan TNI AD. Selain itu dilaksanakan fungsi teknis kesehatan yang diselenggarakan baik dalam rangka dukungan kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang meliputi:
Dukungan Kesehatan merupakan upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan yang ditujukan secara langsung untuk mendukung latihan dan penggunaan kekuatan TNI AD.
Sebagai Pelayan Kesehatan berarti segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan yang ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi prajurit, PNS TNI AD beserta keluarganya dalam rangka pembinaan kekuatan TNI AD. Selain itu dilaksanakan fungsi teknis kesehatan yang diselenggarakan baik dalam rangka dukungan kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang meliputi:
- Kesehatan militer, yaitu upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan dan kehidupan prajurit serta penugasan prajurit pada berbagai kondisi lingkungan.
- Kesehatan Promotif, yaitu upaya ksehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan memelihara/ meningkatkan derajat kesehatan prajurit, PNS TNI AD beserta keluarganya dengan peran serta individu agar berperilaku sehat.
- Kesehatan Kuratif, yaitu upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk penyembuhan penderita yang sakit.
- Kesehatan Rehabilitatif, yaitu upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk pemulihan penderita
- Pembekalan Kesehatan, yaitu upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan materil kesehatan bagi satuan kesehatan dan prajurit, PNS TNI AD beserta keluarganya.
- Administrasi Kesehatan, yaitu upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dengan sistem dan prosedur kesehatan.