Breaking News
Kesdam IM dan Minvetcaddam IM menerima Penyuluhan Hukum TW IV TA. 2018

Kesdam IM dan Minvetcaddam IM menerima Penyuluhan Hukum TW IV TA. 2018


                                                     


Banda Aceh – Kesdam IM dan Minvetcaddam IM menerima Penyuluhan Hukum TW IV TA. 2018 Kodam IM yang di laksanakan di Aula Makesdam IM, Rabu (07/11/2018). 

Ketua Tim penyuluh hukum Kodam IM Letkol Chk M.Irham DJ,SH mengatakan, kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang personil utamanya dalam bidang penegakan hukum. Menurutnya, tim penyuluh dari Kodam IM memberikan pembekalan hukum kepada para personil Militer dan ASN serta keluarganya agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

                                      


Sementara itu, Kakesdam IM diwakili oleh Kasikeskureh Kesdam IM Mayor Ckm Bowo Suryo Utomo,S.Kep mengatakan dengan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam pelaksanaan tugas serta dalam kehidupan sehari-hari dengan lebih baik Sehingga dalam setiap pelaksanaan tugasnya seluruh anggota dapat berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan serta larangan-larangan sesuai dengan hukum keprajuritan yang berlaku pada setiap keadaan yang sedang atau akan dihadapi oleh seluruh personil,
 “Peserta penyuluhan hukum diminta dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan dan pelaksanaan tugas sehari-hari,” harapnya. Beliau juga mengatakan   seluruh anggota juga harus mampu menjaga diri maupun keluarga dalam menghindari narkoba dan penggunaan media sosial lainnya. 

Adapun materi penyuluhan hukum antara lain masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba dan ketentuan dalam menggunakan media sosial yang disampaikan langsung oleh Letkol Chk Irham DJ, S.H. sebagai penyuluh dari Kumdam IM.Salah satu pelanggaran tentang penggunaan medsos baik itu di Facebook, Instragram,Twitter maupun aplikasi media sosial lainnya yang sering disalahgunakan oleh prajurit dan keluarga.