Banda Aceh – Kesdam IM dan
Minvetcaddam IM menerima Penyuluhan Hukum TW IV TA. 2018 Kodam IM yang di
laksanakan di Aula Makesdam IM, Rabu (07/11/2018).
Ketua
Tim penyuluh hukum Kodam IM Letkol Chk M.Irham DJ,SH mengatakan, kegiatan
penyuluhan merupakan program kerja bidang personil utamanya dalam bidang
penegakan hukum. Menurutnya, tim penyuluh dari Kodam IM memberikan pembekalan
hukum kepada para personil Militer dan ASN serta keluarganya agar tertib dan
tidak melakukan pelanggaran hukum.
Sementara
itu, Kakesdam IM diwakili oleh Kasikeskureh Kesdam IM Mayor Ckm Bowo Suryo
Utomo,S.Kep mengatakan dengan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat
merealisasikan aturan hukum dalam pelaksanaan tugas serta dalam kehidupan
sehari-hari dengan lebih baik Sehingga dalam setiap pelaksanaan tugasnya seluruh
anggota dapat berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan serta
larangan-larangan sesuai dengan hukum keprajuritan yang berlaku pada setiap
keadaan yang sedang atau akan dihadapi oleh seluruh personil,
Adapun materi penyuluhan hukum antara lain masalah
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba dan ketentuan dalam
menggunakan media sosial yang disampaikan langsung oleh Letkol Chk Irham DJ,
S.H. sebagai penyuluh dari Kumdam IM.Salah satu pelanggaran tentang penggunaan
medsos baik itu di Facebook, Instragram,Twitter maupun aplikasi media sosial
lainnya yang sering disalahgunakan oleh prajurit dan keluarga.