Banda Aceh – Pada pelaksanaan
Pemusnahan Materiil Kesehatan Kesdam Iskandar Muda yang mengalami kondisi rusak
berat yang dilakukan dengan cara penimbunan materiil tersebut diantaranya Tensimeter,gunting kain,radiology unit (Rongent),Anesthesi Apparatus,Kat Poslongyon,Kat Pos Satgas
Ops,Kat Perawat,Kat Pembantu Perawat,Kat Minkes,Kat Ambulan,Oxygen Regulator serta Alat Kesehatan umum lainnya yang disaksikan langsung oleh Tim Pengawas Daerah
dan Tim Pengawas Pusat yang dilaksanakan di Makesdam IM Jln.Kesehatan No.1
Banda Aceh.Kamis,(16/1/2020).
Acara Pemusnahan disaksikan oleh Tim Pengawas Pusat
Letkol Cpl Yayan Permana,M.Tr (Han) Pabandya 3/Pusmat Spaban VI/Binsis Slogad
sebagai Ketua Tim beserta dua orang anggota dan Tim Pengawas Daerah Mayor Arm
Kabit Bintoro P,S.I.P Pabandya Sislog Slogdam IM sebagai Ketua Tim Daerah
beserta empat orang anggota.
Kakesdam IM selaku Pembina Materiil Kesehatan Kesdam
IM yang diwakilkan oleh Waka Kesdam IM Letkol Ckm dr.Handy Hernandy Sp.M
membacakan sambutan Kakesdam IM,yang dalam amanatnya : Pada pelaksanaan pemusnahan
alat kesehatan dengan kondisi rusak berat di Kesdam Iskandar Muda TA 2020
merupakan prosedur yang harus dijalankan dalam penatalaksanaan BMN,yang dimulai
dari pengadaan,pemeliharaan dan di akhiri pemusnahan bila sudah tidak dapat di
pergunakan lagi,” Terangnya.
Pemusnahan barang milik Negara juga harus melalui SOP
yang berlaku yaitu di ajukan sampai dengan tingkat pusat dan seterusnya sampai
turun izin pemusnahan materiil.
Pemusnahan alat Kesehatan Barang Milik Negara yang
akan di musnahkan dengan cara penimbunan ini sebanyak 5.937 unit materiil Kesehatan
dari berbagai jenis inventaris TNI AD di Kodam IM.