Banda Aceh – Tim Sosialisasi zakat
profesi atau zakat penghasilan dari Bintaldam IM sedang melaksanakan
sosialisasi di satuan Kesdam IM yang berlangsung di Aula Rumkit Tk II IM
Kesdam IM,Senin(1/3/2021).
Sesuai Arahan Pangdam IM
bahwa seluruh prajurit dan PNS Kodam IM harus mengeluarkan zakat profesi maupun
zakat pendapatan.
Adapun besaran dari zakat
profesi maupun zakat pendapatan yang akan dikeluarkan bagi setiap personel yaitu
sebesar 2,5 persen dari gaji bersih maupun gaji kotor yang diterimanya.
Dan untuk diketahui pula
bahwa pengumpulan atau baru akan dihimpun untuk zakat tersebut dimulai pada
awal bulan April 2021 atau tepatnya mendekati awal bulan ramadhan ataupun awal
puasa nantinya.
Kakesdam IM yang
diwakilkan oleh Waka Kesdam IM Letkol Ckm dr.Handi Hernandy Yuliawan,Sp.M.,
membacakan amanat dari Kakesdam IM,yang diantaranya mengucapkan selamat datang
kepada tim sosialisasi Bintaldam IM yang telah hadir dan memberikan sosialisasi
kepada personel Kesdam IM perihal tentang zakat profesi dan penghasilan.
Semoga dengan adanya
sosialisasi ini akan menambah wawasan serta pengetahuan kita semua tentang
zakat profesi maupun zakat pendapatan.
Sementara itu Waka
Bintaldam IM Letkol Cpl Ir.Hasni,MT.,juga memberikan sambutan dan arahannya
ia mengutarakan, kita semua sebagai manusia wajib mengeluarkan zakat baik
kepada Negara yaitu berupa pajak,kepada agama berupa zakat serta kepada masyarakat
berupa sosial.
Selain itu,Harapannya
dengan mengeluarkan zakat,seluruh prajurit dan PNS Kodam IM menjadi manusia
yang mulia disisi ALLAH SWT.
Menurut Kepala Badan Baitul Mal Provinsi Aceh Prof.DR.Nazaruddin A.Wahid,MA., juga mengemukakan,bahwa Zakat profesi atau pendapatan adalah apabila kita mempunyai pendapatan dan setelah diakumulasi selama setahun dan hasilnya sudah mencapai nilai hisab zakat,maka sudah wajib zakat."Katanya.
Dengan zakat kita akan mendapatkan 4 hal diantaranya dapat menumbuhkan harta,mensucikan harta,menambah harta serta juga dapat memberikan keberkahan bagi kita”.lanjutnya.
Sambungnya,salah satu
sumber untuk mengentaskan kemiskinan adalah dengan zakat dan sebagai seorang
yang beragama islam juga diharuskan membayarkan zakat karena dengan zakat yang
kita keluarkan dari sebagian pendapatan.tentunya dapat membersihkan dan
mensucikan harta yang kita miliki.